Pahami Cara Menghitung Upah Lembur Agar Anda Tidak
Tertipu
edited bye abdurrahman gani 21/2/2108
Kalau
dilihat dari sisi kepentingan perusahaan, overtime atau yang lebih
dikenal dengan kerja lembur di satu sisi bisa diasumsikan sebagai upaya untuk meningkatkan
produktivitas sebuah perusahaan, dengan pertimbangan perusahaan tidak perlu
menambah karyawan baru, hanya cukup menambah jam kerja karyawan yang sudah ada.
Setiap
perintah kerja lembur harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU No. 13
Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) huruf a yang menyatakan
bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi standar waktu kerja maka
harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan
untuk mau kerja lembur.
Ketentuan
kerja lembur, perhitungan upah lembur dan dasar hukum kerja lembur merupakan
hal penting yang wajib diketahui oleh seorang manager sehingga mekanisme
pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan baik. Regulasi tersebut juga penting
diketahui oleh para pekerja, sehingga mereka tahu benar apa saja yang berhak
mereka dapatkan ketika melakukan kerja lembur.
Berikut
adalah uraian secara rinci tentang ketentuan kerja lembur dan cara menghitung
upahnya.
Ketentuan Waktu Kerja dan Kriteria Waktu Kerja Lembur
Work
Hours via newsatjama.files.wordpress.com
Waktu
kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2)
huruf a dan b adalah (1) 7 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari
kerja dalam 1 minggu, atau (2) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari
kerja dalam 1 minggu. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau
pekerjaan tertentu dimana pekerja masuk dalam golongan jabatan tertentu (selain
golongan I-III) yang mendapatkan upah yang tinggi.
Diluar
waktu itu masuk kategori waktu kerja lembur. Waktu kerja lembur di atur dalam
UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (4) yang berbunyi
bahwa ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan
Keputusan Menteri. Dan yang dimaksud disini adalah Keputusan Menteri Tenaga
Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal (1)
yang menyatakan bahwa:
- Waktu lembur adalah waktu kerja
yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu)
minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau;
- 8 (delapan) jam sehari dan 40
(empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu)
minggu, atau;
- Waktu kerja pada hari istirahat
mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam
peraturan menteri tersebut ditegaskan lagi bahwa waktu kerja lembur tidak boleh
melebihi dari 3 (tiga) jam per-hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu)
minggu. Hal ini sesuai dengan permen KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal (3) terkecuali
kerja lembur yang dilakukan di hari minggu atau hari libur nasional.
Syarat Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan Terhadap
Pekerja.
Syarat
Kerja Lembur Menurut Pak Mentrie Dan Presiden JOKOWI DAN YUSUF Kalla
Perusahaan harus mematuhi, Tidak akan denda 2 milayard bisa jadi izin usaha akan cabut.
Agar
perusahaan dan karyawan bisa menyelenggarakan kerja lembur, maka terlebih
dahulu harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana berikut:
- Harus ada perintah tertulis
dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.
- Harus ada rincian pelaksanaan
kerja lembur seperti daftar nama pekerja, waktu dan lain sebagainya.
- Adanya bukti tanda-tangan kedua
belah pihak (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6)
Setelah
persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi selanjutnya pihak pengusaha wajib
memberikan upah kerja lembur, memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya dan wajib memberikan makanan dan minuman
sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam
atau lebih (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7).
Cara Perhitungan Upah Lembur
Cara
menghitung upah lembur secara teknis juga sudah ditetapkan dalam Peraturan
Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11, yang sebelumnya sudah diatur
pada Pasal 8 yang menyatakan bahwa:
(1)
Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan,
(2)
Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Berdasarkan
Permen Pasal 11 seperti yang disebutkan di atas, berikut adalah cara
perhitungan upah lembur kerja:
1.
Apabila Lembur Dilakukan Pada Hari Kerja:
Waktu Jam Lembur
|
Upah lembur
|
Rumus
|
Jam pertama lembur
|
1,5 X Upah 1 Jam
|
1,5 X 1/173 X Upah Sebulan
|
Jam ke-2 dan seterusnya
|
2 X Upah 1 jam
|
2 X 1/173 X Upah Sebulan
|
Keterangan:
Upah sebulan adalah Upah pokok
sebulan 100% + tunjangan tetap atau 75% apabila upah yang berlaku di
perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak
tetap. Dengan ketentuan bahwa upah sebulan tidak lebih rendah dari upah
minimum.
|
Simulasi Upah Kerja Lembur Apabila Lembur Dilakukan Pada
Hari Kerja:
Adi
bekerja di sebuah perusahaan yang menerapkan sistem 8 jam kerja/hari, dan 40
jam dalam seminggu. Gaji bulanan Adi sebesar Rp1.500.000/bulan sudah termasuk
gaji pokok+tunjangan tetap. Minggu kemarin Adi lembur malam selama 3 hari
berturut-turut mulai hari senin hingga hari rabu dengan ketentuan jam sebagai
berikut:
- Hari Senin Adi lembur selama 3
jam
- Hari Selasa Adi lembur selama 2
jam
- Hari Rabu Adi lembur selama 1
jam
Maka
perhitungan upah lembur yang didapatkan oleh Adi adalah sebagai berikut:
Hari
|
Jam Kerja Keseluruhan
|
Jam Kerja Normal
|
Jam Kerja Lembur
|
||
Jam ke-1
|
Jam ke-2
|
Jam ke-3
|
|||
Senin
|
11
|
8
|
1,5
|
2
|
2
|
Selasa
|
10
|
8
|
1,5
|
2
|
-
|
Rabu
|
9
|
8
|
1,5
|
-
|
-
|
Jumlah
|
|
4,5
|
4
|
2
|
|
10,5
|
Berdasarkan data di atas maka
perhitungan upah lembur Adi adalah:
Upah sebulan: Rp1.500.000
Upah lembur/jam: 1/173 X Rp1.500.000
= Rp8.671
Upah lembur/minggu: 10,5 X Rp8.671 =
Rp91.000
2.
Lembur Dilakukan Pada Hari Istirahat Mingguan/Libur Resmi Nasional:
Untuk waktu 6 hari kerja/40 jam
seminggu:
Apabila
lembur kerja dilakukan pada saat hari minggu atau hari libur nasional maka
perhitungannya adalah sebagai berikut (untuk yang bekerja di perusahaan dengan
sistem kerja 7 jam per-hari, 6 hari kerja dalam seminggu/40 jam seminggu):
Waktu lembur
|
Upah lembur
|
Rumus
|
7 jam pertama
|
2 kali upah per jam
|
7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
|
Jam ke-8
|
3 kali upah per jam
|
1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
|
Jam ke-9 s/d jam ke-10
|
4 kali upah per jam
|
1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan
|
3. Untuk waktu 5 hari kerja/40
jam seminggu:
Untuk
yang bekerja di perusahaan dengan sistem kerja 8 jam per-hari, 5 hari kerja
dalam seminggu/40 jam seminggu ketentuannya adalah sebagai berikut:
Waktu lembur
|
Upah lembur
|
Rumus
|
8 jam pertama
|
2 kali upah per jam
|
8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
|
Jam ke-9
|
3 kali upah per jam
|
1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
|
Jam ke-10 s/d jam ke-11
|
4 kali upah per jam
|
|
4.
Untuk Waktu Lembur di Hari Istirahat Mingguan/Libur Resmi yang Jatuh Pada Hari
Terpendek.
Misalnya
Hari Jumat perhitungannya adalah sebagai berikut:
Waktu lembur
|
Upah lembur
|
Rumus
|
5 jam pertama
|
2 kali upah per jam
|
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
|
Jam ke-6
|
3 kali upah per jam
|
1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
|
Jam ke-7 s/d jam ke-8
|
4 kali upah per jam
|
1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan
|
Contoh simulasi:
Pak
Budi harus meluangkan waktunya untuk bekerja dan lembur pada hari jum’at untuk
menyelesaikan urusan penting, padahal itu adalah hari libur resmi pemerintah.
Maka dengan Pak Budi masuk ke kantor, Pak Budi akan mendapatkan gaji+uang
lembur. Sementara ini gaji Pak Budi setiap bulan sebesar Rp2.000.000/bulan. Di
hari itu Pak Budi harus bekerja selama 5 jam karena hari itu adalah hari pendek
ditambah 3 jam lembur mulai pukul 19:00. Maka Pak Budi akan mendapatkan upah
lembur sebagaimana berikut:
5
jam pertama: 5 jam X 2 X 1/173 X Rp2.000.000 = Rp115.607
Jam
ke-6: 1 jam X 3 X 1/173 X Rp2.000.000= Rp34.682
Jam
ke-7 s/d jam ke-8: 1 jam X 4 X 1/173 X Rp. 2.000.000= Rp. 46.243
Maka,
upah yang akan didapatkan oleh pak Budi adalah Rp115.607 + Rp34.682 + Rp46.243
= Rp196.532
Tidak ada komentar:
Posting Komentar