Qurban amanah Bersama Da'i AbdurrahmanGani

Cerita tentang Indonesia-Gamers-chetter

Selasa, 20 Februari 2018

Simulasi Upah Kerja Lembur Apabila Lembur Dilakukan Pada Hari Kerja:


Pahami Cara Menghitung Upah Lembur Agar Anda Tidak Tertipu
edited bye abdurrahman gani 21/2/2108


Kalau dilihat dari sisi kepentingan perusahaan, overtime atau yang lebih dikenal dengan kerja lembur di satu sisi bisa diasumsikan sebagai upaya untuk meningkatkan produktivitas sebuah perusahaan, dengan pertimbangan perusahaan tidak perlu menambah karyawan baru, hanya cukup menambah jam kerja karyawan yang sudah ada.
Setiap perintah kerja lembur harus mengikuti ketentuan yang tertuang dalam UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (1) huruf a yang menyatakan bahwa pengusaha yang mempekerjakan buruh melebihi standar waktu kerja maka harus memenuhi syarat, yaitu ada persetujuan pekerja/buruh yang bersangkutan untuk mau kerja lembur.
Ketentuan kerja lembur, perhitungan upah lembur dan dasar hukum kerja lembur merupakan hal penting yang wajib diketahui oleh seorang manager sehingga mekanisme pelaksanaannya bisa dilaksanakan dengan baik. Regulasi tersebut juga penting diketahui oleh para pekerja, sehingga mereka tahu benar apa saja yang berhak mereka dapatkan ketika melakukan kerja lembur.
Berikut adalah uraian secara rinci tentang ketentuan kerja lembur dan cara menghitung upahnya.
Ketentuan Waktu Kerja dan Kriteria Waktu Kerja Lembur

Work Hours via newsatjama.files.wordpress.com

Waktu kerja menurut UU No. 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 77 Ayat (2) huruf a dan b adalah (1) 7 jam 1  hari dan 40 jam 1 minggu untuk 6 hari kerja dalam 1 minggu, atau (2) 8 jam 1 hari dan 40 jam 1 minggu untuk 5 hari kerja dalam 1 minggu. Ketentuan tersebut tidak berlaku bagi sektor usaha atau pekerjaan tertentu dimana pekerja masuk dalam golongan jabatan tertentu (selain golongan I-III) yang mendapatkan upah yang tinggi.
Diluar waktu itu masuk kategori waktu kerja lembur. Waktu kerja lembur di atur dalam UU No. 13 tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan Pasal 78 Ayat (4) yang berbunyi bahwa ketentuan mengenai waktu kerja lembur dan upah kerja lembur diatur dengan Keputusan Menteri. Dan yang dimaksud disini adalah Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal (1) yang menyatakan bahwa:
  1. Waktu lembur adalah waktu kerja yang melebihi 7 (tujuh) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 6 (enam) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau;
  2. 8 (delapan) jam sehari dan 40 (empat puluh) jam 1 (satu) minggu untuk 5 (lima) hari kerja dalam 1 (satu) minggu, atau;
  3. Waktu kerja pada hari istirahat mingguan dan atau pada hari libur resmi yang ditetapkan oleh pemerintah.
Dalam peraturan menteri tersebut ditegaskan lagi bahwa waktu kerja lembur tidak boleh melebihi dari 3 (tiga) jam per-hari atau 14 (empat belas) jam dalam 1 (satu) minggu. Hal ini sesuai dengan permen KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal (3) terkecuali kerja lembur yang dilakukan di hari minggu atau hari libur nasional.


Kami Juga Menanganin Jasa Hrd expret

Syarat Kerja Lembur dan Kewajiban Perusahaan Terhadap Pekerja.
Syarat Kerja Lembur Menurut Pak Mentrie Dan Presiden JOKOWI DAN YUSUF Kalla

Perusahaan harus mematuhi, Tidak akan denda 2 milayard bisa jadi izin usaha akan cabut.

Agar perusahaan dan karyawan bisa menyelenggarakan kerja lembur, maka terlebih dahulu harus memenuhi persyaratan-persyaratan sebagaimana berikut:
  1. Harus ada perintah tertulis dari pengusaha dan persetujuan tertulis dari pekerja yang bersangkutan.
  2. Harus ada rincian pelaksanaan kerja lembur seperti daftar nama pekerja, waktu dan lain sebagainya.
  3. Adanya bukti tanda-tangan kedua belah pihak (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 6)
Setelah persyaratan-persyaratan tersebut terpenuhi selanjutnya pihak pengusaha wajib memberikan upah kerja lembur, memberikan kesempatan untuk istirahat secukupnya dan wajib memberikan makanan dan minuman sekurang-kurangnya 1.400 kalori apabila kerja lembur dilakukan selama 3 jam atau lebih (Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 7).


Cara Perhitungan Upah Lembur
Cara menghitung upah lembur secara teknis juga sudah ditetapkan dalam Peraturan Kemenakertrans No. KEP. 102/MEN/VI/2004 Pasal 11, yang sebelumnya sudah diatur pada Pasal 8 yang menyatakan bahwa:
(1) Perhitungan upah lembur didasarkan pada upah bulanan,
(2) Cara menghitung upah sejam adalah 1/173 kali upah sebulan.
Berdasarkan Permen Pasal 11 seperti yang disebutkan di atas, berikut adalah cara perhitungan upah lembur kerja:
1. Apabila Lembur Dilakukan Pada Hari Kerja:
Waktu Jam Lembur
Upah lembur
Rumus
Jam pertama lembur
1,5 X Upah 1 Jam
1,5 X 1/173 X Upah Sebulan
Jam ke-2 dan seterusnya
2 X Upah 1 jam
2 X 1/173 X Upah Sebulan
Keterangan:
Upah sebulan adalah Upah pokok sebulan 100% + tunjangan tetap atau 75% apabila upah yang berlaku di perusahaan terdiri dari upah pokok, tunjangan tetap dan tunjangan tidak tetap. Dengan ketentuan bahwa upah sebulan tidak lebih rendah dari upah minimum.
Simulasi Upah Kerja Lembur Apabila Lembur Dilakukan Pada Hari Kerja:
Adi bekerja di sebuah perusahaan yang menerapkan sistem 8 jam kerja/hari, dan 40 jam dalam seminggu. Gaji bulanan Adi sebesar Rp1.500.000/bulan sudah termasuk gaji pokok+tunjangan tetap. Minggu kemarin Adi lembur malam selama 3 hari berturut-turut mulai hari senin hingga hari rabu dengan ketentuan jam sebagai berikut:
  • Hari Senin Adi lembur selama 3 jam
  • Hari Selasa Adi lembur selama 2 jam
  • Hari Rabu Adi lembur selama 1 jam
Maka perhitungan upah lembur yang didapatkan oleh Adi adalah sebagai berikut:
Hari
Jam Kerja Keseluruhan
Jam Kerja Normal
Jam Kerja Lembur
Jam ke-1
Jam ke-2
Jam ke-3
Senin
11
8
1,5
2
2
Selasa
10
8
1,5
2
-
Rabu
9
8
1,5
-
-
Jumlah

4,5
4
2
10,5
Berdasarkan data di atas maka perhitungan upah lembur Adi adalah:
Upah sebulan: Rp1.500.000
Upah lembur/jam: 1/173 X Rp1.500.000 = Rp8.671
Upah lembur/minggu: 10,5 X Rp8.671 = Rp91.000
2. Lembur Dilakukan Pada Hari Istirahat Mingguan/Libur Resmi Nasional:
Untuk waktu 6 hari kerja/40 jam seminggu:
Apabila lembur kerja dilakukan pada saat hari minggu atau hari libur nasional maka perhitungannya adalah sebagai berikut (untuk yang bekerja di perusahaan dengan sistem kerja 7 jam per-hari, 6 hari kerja dalam seminggu/40 jam seminggu):
Waktu lembur
Upah lembur
Rumus
7 jam pertama
2 kali upah per jam
7 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-8
3 kali upah per jam
1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9 s/d jam ke-10
4 kali upah per jam
1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan
3. Untuk waktu 5 hari kerja/40 jam seminggu:
Untuk yang bekerja di perusahaan dengan sistem kerja 8 jam per-hari, 5 hari kerja dalam seminggu/40 jam seminggu ketentuannya adalah sebagai berikut:
Waktu lembur
Upah lembur
Rumus
8 jam pertama
2 kali upah per jam
8 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-9
3 kali upah per jam
1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-10 s/d jam ke-11
4 kali upah per jam
  1. jam x 4 x 1/173 x upah sebulan
4. Untuk Waktu Lembur di Hari Istirahat Mingguan/Libur Resmi yang Jatuh Pada Hari Terpendek.  
Misalnya Hari Jumat perhitungannya adalah sebagai berikut:
Waktu lembur
Upah lembur
Rumus
5 jam pertama
2 kali upah per jam
5 jam x 2 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-6
3 kali upah per jam
1 jam x 3 x 1/173 x upah sebulan
Jam ke-7 s/d jam ke-8
4 kali upah per jam
1 jam x 4 x 1/173 x upah sebulan
Contoh simulasi:
Pak Budi harus meluangkan waktunya untuk bekerja dan lembur pada hari jum’at untuk menyelesaikan urusan penting, padahal itu adalah hari libur resmi pemerintah. Maka dengan Pak Budi masuk ke kantor, Pak Budi akan mendapatkan gaji+uang lembur. Sementara ini gaji Pak Budi setiap bulan sebesar Rp2.000.000/bulan. Di hari itu Pak Budi harus bekerja selama 5 jam karena hari itu adalah hari pendek ditambah 3 jam lembur mulai pukul 19:00. Maka Pak Budi akan mendapatkan upah lembur sebagaimana berikut:
5 jam pertama: 5 jam X 2 X 1/173 X Rp2.000.000 = Rp115.607
Jam ke-6: 1 jam X 3 X 1/173 X Rp2.000.000= Rp34.682
Jam ke-7 s/d jam ke-8: 1 jam X 4 X 1/173 X Rp. 2.000.000= Rp. 46.243
Maka, upah yang akan didapatkan oleh pak Budi adalah Rp115.607 + Rp34.682 + Rp46.243 = Rp196.532


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Blog Me