Pembinaan kebangsaan Indonesia
Umum. Dalam
bab ini, merupakan gambaran atau kondisi
masyarakat,
terutama dalam menghayati dan mengamalkan terhadap nilai-nilai
Ideologi
Pancasila oleh sebagian komponen bangsa, yang dianggap sebagai inti
permasalahan
yang diperlukan pemecahan bersama seluruh komponen bangsa
lainnya.
Untuk itu, diperlukan adanya penguatan dan integritas kesatuan bangsa
dalam
memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai Pancasila oleh
setiap
warga negara Indonesia, agar tetap terjaganya serta tegak utuhnya
kedaulatan
Negara dalam bingkai NKRI.
Kondisi Masyarakat Saat Ini.
Kondisi
masyarakat saat ini dalam memahami, menghayati dan
mengamalkan
Ideologi Pancasila sangat mempengaruhi terhadap persatuan dan
kesatuan
bangsa, bahkan integritas NKRI di masa yang akan datang, karena
penyelenggaraan
suatu bangsa sangat bergantung pada kualitas sumber daya
manusia
yang ada di dalamnya.
Bagi
masyarakat dan negara Republik Indonesia, Pancasila adalah
kenyataan
yang tidak dapat diganggu gugat. Maksudnya adalah bahwa
Pancasila
sebagai falsafah dan ideologi negara yang makin hari makin perlu
dipahami,
dihayati dan diamalkan. Namun, kedudukan formal Pancasila yang
sangat
kuat tidak selalu sejajar dengan pengamalan Pancasila dalam kehidupan
sosial
sehari-hari. Pada kenyataannya nilai-nilai Pancasila yang terkandung
di
dalamnya
sering diabaikan bahkan belum ditaati sebagaimana mestinya. Hal ini
disebabkan
adanya berbagai faktor. Salah satu diantaranya adalah kurangnya
sebelas(11)
pengertian
dan pemahaman mengenai Pancasila itu sendiri serta latar belakang
proses
pertumbuhan Pancasila sebagai falsafah negara.
Oleh
karena itu, diperlukan penanaman wawasan kebangsaan di setiap
warga
negara Indonesia kepada seleuruh masyarakat Indonesia. Hal ini perlu
disadari,
bahwa dalam pengamalan serta penghayatan terhadap nilai-nilai
Pancasila
di dalamnya terdapat rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan
semangat
kebangsaan (nasionalisme) yang kenyataannya pada akhir-akhir ini
cenderung
menurun, sehingga dapat membahayakan persatuan dan kesatuan
bangsa.
Cara
pandang yang berwawasan nusantara pada masa-masa ini bisa
dikatakan
sudah luntur dan hampir berada pada titik terendah pada diri sikap
anak
bangsa ini. Kita bisa dengan mudah menyaksikan berbagai komponen
bangsa
terlibat dalam konflik dan terpecah-belah. Banyak di antara mereka
yang
terjebak
dalam sekat-sekat primordialisme dan terpecah dalam golongan suku,
ras,
agama, daerah dan kepentingan yang sempit Mencermati perilaku seperti
itu,
dapat dipastikan bahwa ikatan nilai-nilai kebangsaan yang merupakan
pengejawantahan
dari rasa cinta tanah air, bela negara dan semangat
patriotisme
bangsa mulai luntur dan longgar, bahkan hampir sirna. Bahkan
akhirakhir
ini
telah berkembang pula sebuah kesadaran etnis yang sempit berupa
tuntutan
pemisahan wilayah dari beberapa daerah, seperti tuntutan referendum
seiring
dengan pemberlakuan otonomi daerah yang tidak dipahami secara
mendalam.
Berdasarkan
kondisi ini, maka dapat dikatakan bahwa adanya
penghayatan
nilai rasa kebangsaan, paham kebangsaan dan semangat
kebangsaan
menurun, antara lain pada :
4
Jederal TNI
(Purn) Edi Sudrajat, “ Regionalisme,
Nasionalisme dan Ketahanan Nasional : Satu
Tinjauan
dari Segi Strategi Hankam” .
Jurnal Ketahanan Nasional, Nomor II (3), Desember 1997,
hal.8.
12
a.
Rasa Kebangsaan. Rasa
kebangsaan tercermin pada perasaan
rakyat,
masyarakat dan bangsa terhadap kondisi bangsa Indonesia yang
dalam
perjalanan hidupnya menuju cita-cita bangsa yaitu masyarakat adil
dan
makmur berdasarkan Pancasila dan UUD 1945. Hal ini masih
dirasakan
jauh untuk menggapainya, karena lunturnya rasa kebangsaan
yang
tercermin dalam kehidupan sehari-hari dengan berbagai peristiwa,
baik
perasaan mudah tersinggung yang mengakibatkan emosional tinggi
yang
berujung pada pembunuhan, bahkan pada peringatan Hari Ulang
Tahun
Kemerdekaan 17 Agustus yang setiap tahun dirayakan kurang
menggema,
karena kurangnya penghayatan dan pengamalan terhadap
Pancasila.
Di samping itu, adanya tuntutan sekelompok masyarakat
dengan
isu putra daerah terutama dalam Pilkada masih terjadi amuk massa
dengan
kepentingan sektoral, sehingga akan mengakibatkan pelaksanaan
pembangunan
nasional terhambat.
b.
Paham Kebangsaan. Paham
Kebangsaan merupakan pengertian
yang
mendalam tentang apa dan bagaimana bangsa itu mewujudkan
masa
depannya. Dalam mewujudkan paham tersebut belum diimbangi
adanya
legitimasi terhadap sistem pendidikan secara nasional, bahkan
masih
terbatas muatan lokal, sehingga muatan nasional masih diabaikan.
Tidak
adanya materi pelajaran Moral Pancasila atau Pendidikan Sejarah
Perjuangan
Bangsa (PSPB) atau sertifikasi terhadap Pedoman
Penghayatan
dan Pengamalan Pancasila (P4) di setiap strata pendidikan,
baik
formal, nonformal, maupun di masyarakat luas.
c.
Semangat Kebangsaan. Belum
terpadunya semangat
kebangsaan
atau nasionalisme yang merupakan perpaduan atau sinergi
dari
rasa kebangsaan dan paham kebangsaan. Hal ini tercermin pada
sekelompok
masyarakat mulai luntur dalam memahami adanya pluralisme,
karena
pada kenyataannya bangsa Indonesia terdiri atas bermacam suku,
golongan
dan keturunan yang memiliki ciri lahiriah, kepribadian,
kebudayaan
yang berbeda, serta tidak menghapus kebhinekaan,
melainkan
melestarikan dan mengembangkan kebhinekaan sebagai
dasarnya.
Penghayatan
dan pengamalan Pancasila dalam wawasan kebangsaan
yang
terasakan saat ini, belum mampu menjaga jati diri, karakter, moral
dan
kemampuan
dalam menghadapi berbagai masalah nasional. Padahal dengan
pengalaman
krisis multidimensional yang berkepanjangan, agenda pemahaman,
penghayatan
dan pengamalan Pancasila dalam bentuk wawasan kebangsaan
bagi
bangsa Indonesia harus diarahkan untuk membentuk serta memperkuat
basis
budaya agar mampu menjadi tumpuan bagi usaha pembangunan di segala
aspek
kehidupan maupun di segala bidang.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar