Qurban amanah Bersama Da'i AbdurrahmanGani

Cerita tentang Indonesia-Gamers-chetter

Senin, 04 April 2011

2.SIAPA YANG MENJADI WARGA NEGARA DIJELASKAN DALAM PASAL 26 UUD-1945 ?

2.2).Kenapa timbul isu istilah pribuni dan no pribumi ?
Jawab : 
Mengenai pribumi atau penduduk asli itu sendiri memiliki pengertian yaitu setiap orang yang lahir di suatu tempat, wilayah atau negara, dan menetap di sana. Pribumi bersifat autochton (melekat pada suatu tempat). Secara lebih khusus, istilah pribumi ditujukan kepada setiap orang yang terlahir dengan orang tua yang juga terlahir di suatu tempat tersebut. Pribumi memiliki ciri khas, yakni memiliki bumi (tanah atau tempat tinggal yang berstatus hak miliki pribadi). Dari makna tersebut, pribumi berarti penduduk yang asli (lahir, tumbuh, dan berkembang) berasal dari tempat negara tersebut berada. Jadi, anak dari orang tua yang lahir dan berkembang di Indonesia adalah orang pribumi.
Sedangkan non pribumi merupakan penduduk Indonesia keturunan Tionghoa, India, ekspatriat asing (umumnya kulit putih), maupun campuran sering dikelompokkan sebagai non-pribumi meski telah beberapa generasi dilahirkan di Indonesia.atau
Kalimat orang-orang bangsa Indonesia asli yang terdapat dalam Pasal 26 ayat (1)
Undang Undang Dasar 1945 kalau dikaitkan dengan Undang Undang nomor 3 tahun 1946
maka orang-orang bangsa Indonesia asli adalah orang-orang yang dilahirkan di
Indonesia sebelum tanggal 17 Agustus 1945.
Prinsip ini dianut oleh banyak negara antara lain negara Amerika Serikat, Peru,
Filipina, dan lain-lain.
dan non pribumi bangsa asing yang belum lama tinggal atau yang
menetap di indonesia atau belum punya KTP[Kartu tanda penduduk RI].

2.3).Siapa saja yang di maksud non pribumi ?
Jawab :
no pribumi itu pendatang asing yang belum lama tinggal di Nkri
atau belum mempunyai ktp asli indonesia itu sendiri.
 
 
2.4 ).Kenapa istilah Non pribumi yang menonjol hanya pada etnis tionghoa ?
Jawab :
Saya akan menjelaskan Non pribumi itu sendiri.Bahwa dari zaman NKRI
Sudah ada etnis tionghoa generasi ke generasi tapi kita 
suka tidak suka pada mereka karena sifat mereka di indonesia 
sepertinya mereka gak mau kalah
jadi,
Masyarakat etnis Cina/Tionghoa sebenarnya sudah hadir berabad-abad lalu. Mereka melebur manjadi ‘warga setempat’ yang memiliki pasang-surut sejarah panjang, meski tak selalu mulus. Sebab, adalah suatu fakta sejarah yang tak terbantah, bahwa warga etnis Cina adalah pendatang (terlepas dari kenyataan bahwa kedatangannya terjadi berabad-abad lampau, sehingga keberadaannya bukan lagi hal baru). Fakta sejarah ini tak bisa dihapus dan harus diterima sebagai bagian integral kehidupan orang Cina di Indonesia.
Yang perlu dipersoalkan adalah apakah pendatang tak punya hak di tempat ia tinggal sekarang, terlebih jika telah hidup bergenerasi ratusan tahun di situ? Hak untuk hidup di tempat tinggalnya sekarang secara legal sudah dilindungi undang-undang, terutama karena warga Cina telah memilih menjadi Warga Negara Indonesia (WNI), lengkap dengan segala hak dan kewajiban yang melekat padanya. Jadi secara sosiologis, posisi warga etnis Tionghoa telah berubah dari pendatang menjadi penduduk dan warga negara.
Kalau menurut pendapat saya cina yang sudah menetap di indonesia sudah zaman sebelum kita merdeka ,karena sangat menguntungan buat kita karena cina juga membatu menyebarkan agama islam di indonesia, tapi buat kehidupan lain banyak orang cina pendatang belum termasuk pribumi asli
dolo kerusuhan tahun 19 98 non pribumi atau bank asing (bca ) dibakar sudah babibuta
mungkin sekarang cina merdeka di indonesia aset banyak di miliki kaya PT. Kereta api.

2.5 )Langkah apa yang dapat anda sarankan untuk menghilangkan isu pribumi dan no pribumi di indonesia ?

Jawab :
Menurut saya pemerintah harus membuat UUD baru ,buat negara atau bangsa lain yang baru inggin menetap di indonesia ,dengan syarat bila mereka tak bawa nama bangsa indonesia dalam tempo 5 tahun(Maka pemerintah RI Harus Tegas kembalikan mereka ketempat asal mereka berada),karena negara pribumi sendiri sudah padat penduduk dan bila mereka Non pribumi ingin menetap harus punya tata krama dan menatati UUD berlaku di Indonesia tersebut ,dan bila non pribumi ingin berkuasa di NKRI harus di musnahkan.Kita Merdeka tapi tak merdeka sepenuhnya bisa negara asing [non pribumi berkuasa ].

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Blog Me