Sukmawati Minta Maaf, Dua Pelapor Tak Mau Cabut Perkara di Polisi

Sukmawati Soekarnoputri
"Tidak akan mungkinlah dicabut, jadi saya pikir beliau sudah parah."
Suara.com - Dua pelapor berkukuh tidak akan mencabut laporannya ke Polda Metro Jaya, meski Sukmawati Soekarnoputri telah meminta maaf atas puisi berjudul ”Ibu Indonesia” yang dianggap menistakan agama.
Ketua DPP Partai Hanura Amron Asyhari meminta agar polisi tetap menindaklanjuti laporannya terhadap putri mendiang Presiden pertama RI Soekarno tersebut.
"Katanya sudah minta maaf ya, Sukmawati. Ya tetap proses jalur hukum, tetap berlanjut dong. Saya pengin hukum ditegakkan ya," kata Amron saat dikonfirmasi Suara.com, Rabu (4/4/2018).
Menurutnya, permintaan maaf yang disampaikan Sukmawati tak akan memengaruhi pendiriannya untuk memproses hukum puisi tersebut.
Sebab, Amron menganggap tak mudah untuk mencabut laporan di kepolisian meski Sukmawati sebagai terlapor sudah melayangkan permintaan maaf.
"Kalau semuanya cuma selesai dengan kata maaf, terus equality be for the law (kesetaraan dalam hukum) bagaimana. Artinya, persamaan kita di muka hukum itu bagaimana. Tidak bisa dong seenaknya saja. Katakan sudah meminta maaf, itu bukan berarti selesai kasus ini," tuturnya.

Pengacara bernama Denny Andrian Kushidayat, yang juga melaporkan Sukmawati ke Polda Metro, enggan mencabut pelaporannya.
"Tidak akan mungkinlah dicabut, jadi saya pikir beliau sudah parah. Ibu Sukmawati sudah parah, sudah sepantasnya dia mengikuti prosedur hukum," kata Denny saat dikonfirmasi Suara.com.
Secara pribadi, Denny mengakui menerima permintaan maaf Sukmawati. Namun, dia berharap laporannya tetap ditindaklanjuti polisi.
"Ya kalau manusia dengan manusia, Insyaallah kami maafkan. Tapi proses hukum harus tetap berjalan. Paling tidak seperti itu," tandasnya.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar