Qurban amanah Bersama Da'i AbdurrahmanGani

Cerita tentang Indonesia-Gamers-chetter

Minggu, 01 November 2015

BERITA Masih Belum di Bahas di KPK

Rya Fitria Akui Dapat Honor dari Akil Mochtar
.
BANDUNG– Penyanyi dangdut Rya Fitria akhirnya buka suara. Rya menegaskan uang yang diterimanya dari mantan Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Akil Mochtar merupakan honor dari bayaran tampil menyanyi untuk acara Pilkada di Kalimantan Barat pada 2007. 

KORUPSI BLKD-AHOK LEMAH




Sebagai artis yang profesional, tentunya dirinya tidakpernahbertanya asal dana yang diberikan untuk honornya itu. “Jadi, kalau ada dana aliran korupsi, saya nggak tahu, saya nggak tahu sama sekali. Nggak etis dongkalau saya minta dan bertanya ‘Pak ini, honor saya nyanyi dari mana ya?’ Kan nggak mungkin nanya seperti itu ke pejabat,” ujarnya saat jumpa pers di Kota Bandung, Jawa Barat, kemarin.
 

Untuk diketahui, Ryamerupakansatudari tiga penyanyi dangdut yang disebut mendapat aliran dana dari Akil. Dua artis lainnya adalah Iis Dahlia dan Evie Tamala. Dia mengaku tidak tahu saat ditanya kabar yang menyebutkan dirinya mendapatkan aliran rekening dari Akil sampai mencapai Rp900 juta. “Di sini, saya mau klarifikasi sebetulnya tentang berita. Mungkin memberitakannya terlalu lebar, sehingga melebar, melebar, melebar, jadi saya disudutkan di sini.
 

Apalagi tentang uang yang Rp900 juta,” katanya. Diajugamenampikkabaradanya hubungan khusus antara dirinya danAkil.“Sayategaskan kembali, Rya Fitria tidak pernah ada hubungan khusus dengan Bapak Akil Mochtar.” ”Hanya hubungan profesional kerja bernyanyi. Selebihnya tidak ada,” tegas Rya yang mengaku kaget saat dirinya dikaitkan dengan kasus korupsi Akil. Pelantun lagu Kamu Gila Aku Juga itu mengaku pertama mengenal Akil tahun 2007.
 

Saat itu dia diminta Akil mengisi acara kampanye pilkada di Kalimantan. “Beliau (Akil) saat itu maju sebagai calon kepala daerah di Kalimantan Barat. Itu tahun 2007 kemarin,” katanya. Menurut dia, semua honor menyanyinya langsung masuk rekening pribadi, termasuk bayaran menyanyi selama mengisi acara kampanye Akil Mochtar di Kalimantan Barat. “Untuk selebihnya, untuk nominal, saya juga tidak tahu, karena saya juga lupa, itu ditanganin saya sendiri.
 

Tidak ada manajemen, dan tidak ada draf kontrak segala macam, itu nggak ada,” ujarnya. Disinggung berapa nilai pasti honor yang dibayarkan Akil, Rya mengaku tidak ingat. “Memang transfernya berkalikali tapi jumlah totalnya lupa lagi,” tegasnya. Sebelumnya, IisDahliamengaku siap dipanggil KPK bila diminta menjadi saksi dalam proses penyidikan kasus dugaan TPPU Akil.
 

Senada dengan Rya, Iis membenarkan soal transaksi keuangan dirinya dengan Akil, yakni saat Akil maju sebagai calon gubernur Kalimantan Barat (Kalbar) pada 2007. “Pokoknya aku pernah dikontrak nyanyi Pak Akil waktu dia nyalonjadi calon gubernur di Kalimantan Barat dan jauh sebelum di MK, ya. Karena itu kan 6–7 tahun lalu. Begitu. Yang pasti nggak sebanyak itu (17–35 titik),” ujar Iis kepada KORAN SINDO tadi malam.
 

Untuk jumlah pasti berapa kali tampil dan nominal keseluruhan bayaran, Iis mengaku lupa. Iis menyatakan seharusnya tidak ada yang mengait-ngaitkan transaksi itu terkait dengan kasus pencucian uang Akil. Menurut dia, waktu itu tidak ada korupsinya dan Akil tidak di lembaga negara. “Ini (bayaran) saya benarbenar professional fee. Kalau itu sampai diambil, saya minta ganti samaPakAkil. Orangsaya nyanyi kokdi acaranya,” ujarnya.
 

Terus Dalami Kasus Akil
 

KPK sedang mengusut pemberi dugaan gratifikasi/penerimaan terhadap Akil dan penerima lain terkait sengketa Pilkada Kota Palembang dan Kabupaten Empat Lawang, Sumatera Selatan (Sumsel) yang disidangkan di MK. Kemarin penyidik memeriksa Wali Kota Palembang Romi Herton dan SekretarisDaerah( Sekda) KotaPalembang Ucok Hidayat sebagai saksi untuk tersangka Akil.
 

“Itupemberisedangdidalami, termasuk juga penerima lain apakah ada atau tidak. Nah, siapa? Apakah penyelenggara negara atau swasta saya tidak bisa menyatakan itu swasta atau penyelenggara negara,” ujar Juru Bicara KPK Johan Budi SP saat konferensi pers di Gedung KPK, Jakarta, kemarin. ● yugi prasetyo/ sabir laluhu




KARUT-MARUT E-KTP - Mendagri Salahkan Masyarakat Pasif

JAKARTA– Proyek kartu tanda penduduk elektronik atau e- KTP yang ditargetkan selesai pencetakan hingga distribusi di seluruh wilayah Indonesia pada Juni 2013 ternyata molor hingga akhir 2014. 

Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Gamawan Fauzi tidak mau disalahkan sendiri atas lambannya proyek yang menyedot dana negara sebesar Rp 5,8 triliun. Gamawan justru menyalahkan sikap rakyat yang pasif untuk melakukan perekaman data e-KTP. “Kalau kita lihat Undang- Undang (UU) 23 itu yang seharusnya aktif rakyat. Jangan diputarbalikkan seolah-olah pemerintah yang salah atas keterlambatan ini,” kata Mendagri Gamawan Fauzi kepada wartawan di Kantor Kemendagri, Jakarta, kemarin. 

Menurutnya, proyek e-KTP jangan hanya dilihat dari satu sisi saja. Artinya, pemerintah sebagai penyelenggara program e-KTP salah dan harus bertanggung jawab. Seharusnya, kata dia, perlu dilihat juga mengenai keaktifan rakyat dalam melakukan perekaman e-KTP. Rakyat juga dituntut harus aktif dalam mengurus administrasi kependudukannya masing- masing. “Masyarakat juga harus aktif, kan mereka juga punya kepentingan,” jelasnya. 

Dalam UU disebutkan, pemerintah tidak perlu aktif dalam urusan administrasi kependudukan. “Ketika ini menjadi masalah, menyalahkan pemerintah. Kita biarkanlah pemerintah disalahkan tapi janganlahterusmencari- cari kesalahan pemerintah,” ujarnya. Selama ini, kementeriannya sudah sangat berusaha untuk mengejar target proyek e-KTP. Bahkan sampai melakukan perekaman untuk yang baru berusia 15 tahun. 

Guna memenuhi target perekaman hingga 190 juta lebih penduduk, Kemendagri akan mengejar ke mana saja masyarakat belum merekam. “Problemnya bawa data satu-satu dari yang offline ke online. Kalau di daerah itu kan jaringan internetnya terbatas. Kalau sudah ada datanya, gampang cetaknya,” Mendagri mengaku sangat kecewa karena masih saja disalahkan, termasuk pada kisruh daftar pemilih tetap (DPT) yang menggunakan daftar penduduk potensial pemilih pemilu (DP4) sebagai salah satu basis datanya. 

Selama ini, Kemendagri disalahkan karena DP4 yang tidak beres. Padahal, DP4 sudah sangat memenuhi syarat sebagai basis data pemilih dengan mencantumkan enam variabel data sekaligus. Dihubungi terpisah, Wakil Ketua Komisi II Arif Wibowo menilai, dalam menjalankan program e-KTP, Kemendagri masih bergantung pada keaktifan masyarakat untuk merekam datanya. Seharusnya Kemendagri bisa melakukan jemput bola agar perekaman data bisa maksimal. 

“Kemendagri ‘jemput bola’ kan hanya di daerah perkotaan saja, coba lihat daerah luar Pulau Jawa. Masih bergantung pada masyarakat,” kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kepada KORAN SINDO. Selain itu, lanjutnya, kendala infrastruktur juga menjadi persoalan di 167 kecamatan pemekaran. Alat perekaman e- KTP masih bergantung pada alat di kecamatan induk. 

Oleh sebab itu, penambahan dana diajukan sebesar 75 miliar untuk memenuhi kebutuhan alat perekaman di 167 kecamatan pemekaran tersebut. Dia juga menjelaskan bahwa proses perekaman e-KTP di berbagai daerah beragam, ada yang cepat dan ada pula yang lambat. Faktor ini sangat bergantung pada pemerintahdaerah(pemda) setempat.
_kiswondari  
Kutipan jurnalist : Lucu Koran sindo sudah dapat jatah pas lebaran dana 900JUTA perbulan dan kasus E-KTP ,ini malah mengakat berita Nama (kata politisi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) itu kepada KORAN SINDO. Selain itu, lanjutnya, kendala infrastruktur juga menjadi persoalan di 167 kecamatan pemekaran. Alat perekaman e- KTP masih bergantung pada alat di kecamatan induk )





Indonesia Butuh UU Perlindungan Aset - Peradilan Tak Efisien Kembalikan Aset Hasil Korupsi
http://www.koran-sindo.com/publics/imagecache/detail/10/images/news/10%20May%202013/20130510%20hukum%20(Indonesia%20Butuh%20UU%20Perlindungan%20Aset).jpg
(Kiri ke kanan) hakim agung Surya Jaya, Ketua Konsentrasi Pidana Program Pascasarjana Fakultas Hukum Unhas Said Karim, Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad, dan staf ahli Jaksa Agung Amari saat menjadi pembicara pada seminar bertema “Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara yang Diambil secara Melawan Hukum” di Hotel Borobudur, Jakarta, kemarin.

JAKARTA – Indonesia membutuhkan regulasi yang dapat memberikan perlindungan terhadap aset-aset negara. Aturan ini diperlukan agar perampasan aset negara tidak terjadi lagi. Hakim agung Surya Jaja mengatakan, dengan adanya pembahasan perlindungan aset dalam undang-undang tersebut, aset negara bisa dilindungi sehingga tidak terjadi penyimpangan- penyimpangan terhadap aset negara. 

Menurut dia, suatu harta masuk ke dalam kriteria aset negara sepanjang kekayaan tersebut menjadi obyek pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Karena itu, aset tersebut masuk sebagai kekayaan negara. “Harus dipikirkan bagaimana aset-aset ini bisa dilindungi dan bagaimana kinerja aparat hukum supaya aset tadi bisa segera dikembalikan kepada negara,” tandas Surya saat menjadi pembicara dalam seminar bertema “Perlindungan dan Pengembalian Aset Negara yang Diambil secara Melawan Hukum” di Jakarta kemarin.
 

Hal ini dikatakan Surya mengingat banyaknya pihak yang tidak bertanggung jawab yang melarikan aset negara. Padahal, seharusnya aset-aset negara tersebut dapat menyejahterakan rakyat. Surya juga menyatakan bahwa masalah aset, terutama di BUMN dan BUMD, mengalami dua ranah hukum yang berbeda. Karena itu, tidak jarang terjadi penyimpangan di dalamnya.
 

Dia mengungkapkan bahwa ada yang berpendapat jika perusahaan BUMN itu menjadi swasta, mereka harus tunduk pada aturan-aturan yang bersifat perseroan sehingga tidak tunduk pada hukum keuangan negara. “Sementara itu, ketika bicara mengenai modal, ini akan masuk ke dalam ranah hukum publik,” paparnya. Ketika masuk ke dalam ranah publik, di situ ada hak negara sekalipun uang negara itu ditempatkan di satu BUMN. Karena itu, menurut Surya, ini harus dijelaskan kembali.
 

Terutama mengenai disharmoni regulasi yang menyebabkan ruang lingkup mengenai aset ini tidak sinkron. Surya juga mengungkapkan, proses pengembalian aset negara melalui peradilan negara selama ini terbukti tidak efisien karena membutuhkan waktu lama sehingga aset negara menjadi sulit untuk diperkarakan. “Menurut saya, penegak hukum bisa ajukan gugatan perdata supaya lebih efisien,” katanya.

Dia mengatakan, gugatan secara perdata merupakan paradigma baru mengenai pemulihan aset sehingga hukum tidak lagi terfokus untuk menghukum pelaku seberat-beratnya. Namun, bagaimana mengusahakan agar aset negara dapat segera kembali. Paradigma ini juga berlaku untuk aset-aset negara yang dilarikan ke luar negeri. “Karena bila melalui proses peradilan negara, akan menjadi sulit supaya aset negara itu bisa kembali masuk.
 

Mudahmudahan dalam kebijakan administrasi yang akan datang bisa dipikirkan bagaimana agar prinsip-prinsip pengembalian aset tanpa pemidanaan bisa menjadi hukum positif di Indonesia,” kata Surya. Surya juga menekankan agar dalam upaya pengembalian aset tidak lagi terjebak dengan harus menghukum berat pelaku. Karena, hal ini tidak akan mampu membuat para koruptor di Indonesia menjadi jera.
 

“Kini bisa diterapkan dan terfokus pada pengembalian aset negara, tetapi memang harus tetap ada unsur jera bagi para pelaku,” tandasnya. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Abraham Samad menyatakan, lembaganya tetap berusaha untuk terus menyelamatkan aset negara dengan melakukan pendekatan berupa integrasi antara pencegahan dengan penyelamatan aset. “Pada 2012, KPK berhasil menyelamatkan total aset atau kekayaan negara Rp113,8 miliar,” ungkap Abraham.
 

Jumlah itu, menurutnya, merupakan hasil dari penanganan perkara tindak pidana korupsi yang mencapai Rp111,4 miliar dan penerimaan gratifikasi senilai Rp76,2 miliar. Seluruhnya telah disetorkan ke rekening kas negara/ daerah sepanjang 2012. “Jumlah tersebut belum termasuk jumlah kerugian negara dari kasus yang sementara ini masih ditangani,” tandasnya. Sementara itu, total aset atau kekayaan negara yang berhasil diselamatkan KPK pada 2011 mencapai Rp152,9 triliun.
 

Sebanyak 99,65% berasal dari sektor hulu migas atau aset-aset migas milik negara yang tidak pernah tercatat oleh pemerintah, sedangkan 0,35% berasal dari pengalihan hak batang milik negara. Pada 2011, KPK berhasil menyelamatkan potensi kerugian keuangan negara yang mencapai Rp134,7 miliar. Angka itu berasal dari penanganan perkara tindak pidana korupsi berupa uang pengganti, uang rampasan, uang sitaan, penjualan hasil lelang tindak pidana korupsi, dan ongkos perkara.
 

Keseluruhan penerimaan negara bukan pajak (PNBP) ini juga sudah disetorkan ke rekening kas negara atau daerah. Sementara itu, staf ahli Jaksa Agung Amari mengatakan, saat ini perlakuan masyarakat seakan masih istimewa kepada para pelaku korupsi. Tidak jarang mantan narapidana kasus korupsi setelah bebas bisa kembali menduduki posisi-posisi strategis di masyarakat.
 

Hal tersebut berbeda dengan nasib yang biasa menimpa penjahat kecil, misalnya maling ayam. “Kalau maling ayam sudah habis ceritanya. Banyak kami dapat data dari Kemendagri, pejabat-pejabat di daerah yang tersangkut korupsi dan telah melaksanakan hukumannya diangkat lagi menjadi pejabat negara,” ungkap Amari. Atas kondisi ini, mantan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus Kejaksaan Agung itu pun menyatakan kejaksaan akan berupaya untuk bisa memberikan efek jera dan menderita bagi para koruptor.
 

“Tugas kami bagaimana caranya mereka menjadi orang yang menderita dan kapok,” tandasnya. Meski demikian, menurut dia, langkah yang paling ideal dalam memberantas korupsi sebenarnya adalah pencegahan. Amari kemudian mencontohkan bagaimana Korea sukses dalam hal pemberantasan korupsi. Negeri Ginseng itu sangat mengedepankan pencegahan sebelum tindak pidana korupsi itu terjadi. “Kita seharusnya bisa mencontoh Korea, bagaimana di sana faktor pencegahan sangat dikedepankan. Semua aturan yang memberi peluang aksi korupsi ditutup,” paparnya.
_alif ahmad     

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Blog Me