GILA Kali yah
CARI DUIT [UANG GAK gitu juga kali ] Hehehe
Lampu Merah gak boleh belok KIRI-Sejak zaman Jokowi numpang lewat di Djakarta ?! wow..
Pas Jatinegara
Polisi atau preman seh.. ?!!
Saya gak habis Pikir bukan saya aja jadi KORBAN
TAPI ADA 10[Sepuluh] ORANG setiap dia NONGKRONG-Tanya surat jaga -marah-marah lolz..haha :)
SAYA sumpahin kamu ditunggu neraka paling keji
TOBAT KAMU POLISI[OKNUM?? ] lolz
lampu MERAH TEBET saya boleh belok KIRI
TAPI KENAPA PAS JATINEGARA GAK BOLEH ..T-T
Sayang aja ,aku jadi wartawan sudah keluar bisa saya publikasi kamu lebih jauh
hati-hati kamu jadi KORBAN OKNUM INI- Lewat Jalur mau ke arah Jatinegara[ atau arah mau gramedia Ke arah Salemba.
PALING SAYA KESEL Pas saya tanya
aku: Sidang bayar berapa pak ?
Polisi : Paling Rp 500.000,-
aku tanya lagi : Kalau transef ke bank Bayar Berapa ?!
Polisi : Rp 5JUTA[Rp 5.000.000]
aku, itu mahal bener bayar pajak aja cuman 400.000[empat ratus ribu paling mahal]
aku,mending aku bayar ke negara dari pada buat bapak
polisi: kamu melawan petugas ya
aku Menjawab >< : aku tanya pak ,mana ku tau ,maaf -_- hahaha
Aku Tanya Lagi : beda kertas biru dan merah apa pak?
Polisi, banyak tanya kamu kaya wartawan aja .
lolz -_-
Tilang tanggal 24des sidang tanggal 5 januari,,lama bener
gak habis pikir yang tilang sapa di blanko nama beda..
sayang aku gak foto wajah kamu,dan rekam pembicaraannya..
ini ada 2 polisi ada di sini sering mangkal ini polisi atau preman seh?!
HATI-HATI KAMU JADI KORBAN BERIKUT NYA
GAK PERCAYA ,boleh TKP ,Sekalian rekam juga suara dia .
ATURAN PELAKSANAAN RAZIA KENDARAAN BERMOTOR. Teknik razia/penindakan pelanggaran lalu lintas terdapat dalam Vademikum Polisi Lalu Lintas Bab III, yang menyebutkan bahwa pelaksanaan penindakan pelanggaran lalu lintas digolongkan menjadi 2 yaitu : a) Penindakan Bergerak / Hunting yaitu cara menindak pelanggar sambil melaksanakan patroli (bersifat insidentil). Sifat penindakan ofensif terhadap pelanggaran yang tertangkap tangan (Pasal 111 KUHAP) bagi petugas tidak perlu dilengkapi Surat Perintah Tugas. (seperti menerobos lampu merah, melanggar rambu-rambu, tidak menggunakan helm, ...dll). b) Penindakan di tempat / Stationer yaitu cara melaksanakan pemeriksaan kendaraan bermotor dengan posisi statis/diam, dengan dilengkapi dengan Surat Perintah Tugas / sudah ada perencanaan terlebih dahulu. ATURAN HUKUM RAZIA KENDARAAN BERMOTOR. Pengaturan mengenai pemeriksaan atau yang sering disebut razia kendaraan bermotor di jalan dapat kita temui dalam PP No. 42 Tahun 1993 tentang Pemeriksaan Kendaraan Bermotor di Jalan(“PP 42/1993”). Definisi pemeriksaan, menurut Pasal 1 angka 2 PP 42/1993, adalah serangkaian tindakan yang dilakukan oleh pemeriksa terhadap pengemudi dan kendaraan bermotor mengenai pemenuhan persyaratan teknis dan laik jalan serta pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif. Pemeriksa yang melakukan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan WAJIB DILENGKAPI SURAT PERINTAH TUGAS yang dikeluarkan oleh (Pasal 13 PP 42/1993): a. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh petugas polisi negara Republik Indonesia; b. Menteri untuk pemeriksaan yang dilakukan oleh pemeriksa Pegawai Negeri Sipil. Disebutkan dalam Pasal 14 PP 42/1993 bahwa SURAT PERINTAH TUGAS sebagaimana dimaksud jalan Pasal 13 sekurang-kurangnya memuat: a. Alasan dan jenis pemeriksaan; b. Waktu pemeriksaan; c. Tempat pemeriksaan; d. Penanggung jawab dalam pemeriksaan; e. Daftar petugas pemeriksa; f. Daftar pejabat penyidik yang ditugaskan selama dalam pemeriksaan. Selain itu, Pasal 15 ayat (1) s/d (3) PP 42/1993 menentukan bahwa pada TEMPAT PEMERIKSAAN WAJIB DILENGKAPI DENGAN TANDA YANG MENUNJUKKAN ADANYA PEMERIKSAAN KENDARAAN BERMOTOR. Tanda dimaksud harus ditempatkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum tempat pemeriksaan. Untuk pemeriksaan yang dilakukan pada jalur jalan yang memiliki lajur lalu lintas dua arah yang berlawanan dan hanya dibatasi oleh marka jalan, tanda harus diletakkan pada jarak sekurang-kurangnya 100 (seratus) meter sebelum dan sesudah tempat pemeriksaan. Khusus untuk pemeriksaan yang dilakukan pada malam hari, selain harus dilengkapi tanda yang menunjukkan adanya pemeriksaan, juga wajib dipasang lampu isyarat bercahaya kuning terang (Pasal 15 ayat [4] PP 42/1993). Petugas pemeriksanya sendiri pada saat melakukan pemeriksaan wajib menggunakan atribut sebagaimana ditentukan dalam Pasal 16 PP 42/1993 sebagai berikut: (1) Pemeriksa yang melakukan tugas pemeriksaan wajib menggunakan pakaian seragam, atribut yang jelas, tanda-tanda khusus sebagai petugas pemeriksa, dan perlengkapan pemeriksaan. (2) Pakaian seragam, atribut, tanda-tanda khusus dan perlengkapan pemeriksaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh: a. Kepala Kepolisian Republik Indonesia, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a; b. Menteri, bagi pemeriksa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b. Semoga bermanfaat.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar