- Pengertian Demokrasi
Secara
etimologis, istilah demokrasi berasal dari bahasa Yunani, "demos"
berarti rakyat dan "kratos"
atau "kratein"
berarti kekuasaan. Konsep dasar demokrasi dberarti "rakyat
berkuasa" (government of rule by the people). Istilah
demokrasi secara singkat diartikan sebagai pemerintahan atau
kekuasaan dari rakyat oleh rakyat dan untuk rakyat.
Demokrasi
sebagai dasar hidup bernegara diartikan bahwa pada tingkat terakhir
rakyat memberikan ketenytuan dalam masalah-masalah pokok mengenai
kehidupannya termasuk dalam menentukan kehidupan rakyat. Jadi, Negara
demokrasi adalah Negara yang diselenggarakan berdsarkan kehidupan dan
kemauan rakyat.
Demokrasi
mempunyai arti penting bagi masyarakat yang menggunakannya, sebab
dengan demokrasi, hak masyarakat untuk menentukan sendiri jalannya
organisasi Negara dijamin. Oleh karena itu, istilah demokrasi selalu
memberikan posisi penting bagi rakyat walaupun secara operasional
implikasinnya di berbagai Negara tidak selalu sama.
- Perkembangan Demokrasi
Konsep
demokrasi semula lahir dari pemikiran mengenai hubungan Negara dan
hukum di Yunani Kuno dan dipraktekkan dalam kehidupan bernegara
antara abad 4 SM- 6 M. pada waktu itu, dilihat dari pelaksanaannya,
demokrasi yang dipraktekkan bersifat langsung( direct democracy),
artinya hak rakyat untuk membuat keputusan- keputusan politik
dijalankan secara langsung oleh seluruh warga Negara yang bertindak
berdasarkan prosedur mayoritas. Di Yunani Kuno, demokrasi hanya
berlaku untuk warga Negara yang resmi. Sedangkan penduduk yang
terdiri dari budak, pedagang asing, perempuan dan anak-anak tidak
dapat menikmati hak demokrasi.
Gagasan
demokrasi yunani Kuno lenyap Dunia Barat ketika bangsa Romawi
dikalahkan oleh suku Eropa Barat dan Benua Eropa memasuki abad
pertengahan (600-1400). Walaupun begitu, ada sesuatu yang penting
yang menjadi tonggak baru berkenaan dengan demokrasi abad
pertengahan, yaitu lahirnya Magna Charta. Dari piagam tersebut, ada
dua prinsip dasar: Pertama, kekuasaan Raja harus dibatasi; Kedua, HAM
lebih penting daripada kedaulatan Raja.
Ada
dua peristiwa penting yang mendorong timbulnya kembali "demokrasi"
yang sempat tenggelam pada abad pertengahan, yaitu terjadinya
Raissance dan Reformasi. Raissance adalah aliran yang menghidupkan
kembali minat pada sastra dan budaya Yunani Kuno, dasarnya adalah
kebebasan berpikir dan nertindak bagi manusia tanpa boleh ada orang
lain yang membatasi dengan ikatan-ikatan. Sedangkan Reformasi yang
terjadi adalah revolusi agama yang terjadi di Eropa Barat abad 16.
Dari
dua peristiwa penting di atas, Eropa kemudian masuk ke dalam
Aufklarung (Abad Pemikiran) dan Rasionalisme yang mendorong mereka
untuk memerdekakan pikiran dari batas-batas yang ditentukan gereja
untuk mendasarkan pada pemikiran atau akal (rasio) yang pada
gilirannya kebebasab berpikir ini menimbulkan lahirnya pikiran
tentang kebebasan politik.
Dua
filsuf besar yaitu John Locke (Inggris) dan Montesquieu (Perancis)
telah menyumbangkan gagasan mengenai pemerintahan demokrasi. Menurut
John Locke (1632-1704), hak-hak poitik rakyat mencakup hak hidup,
kebebasan dan hak memiliki (live, liberal, property). Sedangkan
Montesquieu (1689-1955) menjamin hak-hak politik menurut "Trias
Politika", yaitu suatu system pemisahan kekuasaan dalam Negara
ke dalam kekuasaan legislative, eksekutif, dan yudikatif yang
masing-masing harus dipegang organisai sendiri yang merdeka. Akibat
pemikiran tentang hak-hak politik rakyat dan pemisahan kekuasaan,
muncullah kembali ide demokrasi.
- Bentuk-Bentuk Demokrasi
Demokrasi
Perwakilan Liberal
Prinsip
demokrasi ini adalah kebebasan individu sebagai dasar fundamental
dalam pelaksanaan demokrasi.
Menurut
Held (2004:10), demokrasi perwakilan liberal merupakan suatu
pembaharuan kelembagaan pokok untuk mengatasi problema keseimbangan
antara kekuasaan memaksa dan kebebasan. Rakyat harus diberikan
jaminan atas kebebasan individu baik dalam kehidupan politik,
ekonomi, social keagamaan.
Konsekuensi
dari system dan prinsip demokrasi ini adalah berkembangnya persaingan
bebas terutama dalam kehidupan ekonomi sehingga mengakibatkan
individu yang tidak mampu menghadapi persaingan tersebut akan
tenggelam. Akibatnya, kekuasaan kapitalislah yang menguasai kehidupan
Negara bahkan berbagai kebijakan dalam Negara.
Demokrasi
Satu Partai
Demokrasi
satu partai umumnya dilaksanakan di Negara-negara komunis, seperti
Rusia, China, Vietnam.Menurut komunis, Negara post kapitalis tidak
akan melahirkan kemiripan apapun dengan suatu rezim liberal yaitu
rezim parlementer. Semua perwakilan atau agen akan dimasukkan kedalam
lingkungan seperangkat institusi-institusi tunggal yang bertanggung
jawab secara langsung. Partai revolusioner merupakan hal yang
esensial karena partai tersebut merupakan instrument yang dapat
menciptakan landasan bagi sosilisme dan komunisme.
- Demokrasi di Indonesia
1.Bidang
Politik dan Konstitusional:
Demokrasi
Indonesia seperti dalam UUD 1945 berarti menegakkan kembali asas-asas
Negara hokum dimana kepastian hokum dirasakan oleh segenap warga
Negara, hak asasi manusia baik dalam aspek kolektif maupun dalam
aspek perseorangan dijamin dan penyalahgunaan kekuasaan dapat
dihindarkan secara institusional. Dalam rangka ini perlu diusahakn
supaya lembaga-lembaga dan tata kerja Orde baru dilepaskan dari
ikatan pribadi dan lebih diperlembagakan.
2.Bidang
Ekonomi
Hakekat
demokrasi Ekonomi sesuai UUD 1945 berarti kehidupan yang layak bagi
semua warga Negara yang antara lain mencakup:
-Pengawasan
oleh rakyat terhadap penggunaan kekayaan dan keuangan Negara.
-Koperasi
-Pengakuan
atas hak milik perorangan dan kepastian hokum dalam penggunaannya.
-Peranan
pemerintah yang bersifat pembinaan, penunjuk jalan serta pelindung.
Munas
III Persahi: The Rule of Law (Desember 1966)
Asas
Negara hokum pancasila mengandung prinsip:
- Pengakuan dan perlindungan hak asasi yang mengandung persamaan dalam bidang politik, hokum, social, ekonomi, cultural dan pendidikan.
- Peradilan yang bebas dan tidak memihak, tidak terpengaruh oleh sesuatu kekuasaan lain.
- Jaminan kepastian hokum dalam semua persoalan.
Simposium
Hak Asasi Manusia (Juni 1967)
Persoalan
HAM dalam kehidupan kepartaian harus ditinjau dalam rangka keharusan
untuk mencapai keseimbangan yang wajar diantara 3 hal:
- Adanya pemerintah yang mempunyai cukup kekuasaan dan kewibawaan.
- Adanya kebebasan yang sebesar-besarnya.
- Perlunya untuk membina suatu "rapidly expanding economy" (pengembangan ekonomi secara cepat).
- Demokrasi Pancasila
Pengertian
- Prof. Dardji Darmodiharjo, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah Paham demokrasi yang bersumber pada kepribadian dan
falsafah hidup bangsa Indonesia yang perwujudannya seperti dalam
ketentuan-ketentuan seperti dalam pembukaan UUD 1945.
- Prof. dr. Drs.Notonagoro, S.H.
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa,
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
- Ensiklopedi Indonesia
Demokrasi
pancasila adalah kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan
dalam permusyawaratan/perwakilan yang berketuhanan Yang Maha Esa,
yang berperikemanusiaan yang adil dan beradab, yang mempersatukan
Indonesia dan yang berkeadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia.
Aspek-Aspek
Demokrasi Pancasila
Berdasarkan
pengertian dan Pendapat tentang demokrasi Pancasila dapat dikemukakan
aspek-aspek yang terkandung di dalamnya.
- Aspek Material
Demokrasi
Pancasila harus dijiwai dan diintegrasikan oleh sila-sila lainnya.
Karena itulah, pengertian demokrasi pancasila tidak hanya merupakan
demokrasi politik tetapi juga demokrasi ekonomi dan sosial .
- Aspek Formal
Mempersoalkan
proses dan cara rakyat menunjuk wakil-wakilnya dalam badan-badan
perwakilan rakyat dan pemerintahan dan bagaimana mengatur
permusyawaratan wakil-wakil rakyat secara bebas, terbuka, dan jujur
untuk mencapai kesepakatan bersama.
- Aspek Normatif
Mengungkapkan
seperangkat norma atau kaidah yang membimbing dan menjadi kriteria
pencapaian tujuan.
- Aspek Oktatif
Mengetengahkan
tujuan dan keinginan yang hendak dicapai.
- Aspek Organisasi
Mempersoalkan
organisasi sebagai wadah pelaksaan demokrasi pancasila di mana wadah
tersebut harus cocok dengan tujuan yang hendak dicapai.
- Aspek kejiwaan
Menjadi
semangat para penyelenggara negara dan semangant para pemimpin
pemerintah.
Prinsip-Prinsip
Demokrasi Pancasila
Adapun
Prinsip-prinsip Pancasila antara lain :
- Persamaan bagi seluruh rakyat
- Keseimbangan antara hak dan kewajiban
- Pelaksanaan kebebasan yang bertanggung jawab secara moral Tuhan yang maha Esa, diri sendiri, dan orang lain.
- Mewujudkan rasa keadilan social
- Pengambilan keputusan dengan musyawarah mufakat
- Mengutamakan persatuan nasional dan kekeluargaan
- Menjunjung tinggi tujuan dan cita-cita nasional
Perkembangan
Demokrasi di Indonesia
Dalam
sejarah Negara Republik Indonesia, perkembangan demokrasi telah
mengalami pasang surut. Masalah pokok yang dihadapi oleh bangsa
Indonesia adalah bagaimana meningkatkan kehidupan ekonomi dan
membangun kehidupan social dan politik yang demokratis dalam
masyarakat. Masalah ini berkisar pada penyusunan suatu system politik
dengan kepemimpinan cukup kuat untuk melaksanakan pembangunan ekonomi
serta character and nation building dengan partisipasi rakyat
sekaligus menihindarkan timbulnya dictator perorangan, partai atau
militer.
Perkembangan
demokrasi di Indonesia dibagi dalam 4 periode:
- periode 1945-1959 (Masa Demokrasi Parlementer)
Demokrasi
parlementer menonjolkan peranan parlementer serta partai-partai.
Akibatnya, persatuan yang digalang selama perjuangan melawan musuh
bersama menjadi kendor dan tidak dapat dibina menjadi kekuatan
konstruktif sesudah kemerdekaan.
- periode 1959-1965 (Masa Demokrasi Terpimpin)
Demokrasi
terpimpin ini telah m,enyimpang dari demokrasi konstitusional dan
lebih menampilkan beberapa aspek dari demokrasi rakyat. Masa ini
ditandai dengan dominasi presiden, terbatasnya peran partai politik,
perkembangan pengaruh komunis dan peran ABRI sebagai unsure
social-politik semakin meluas.
- Periode 1966-1998 (Masa Demokrasi Pancasila Era Orde Baru)
Demokrasi
pancasila merupakan demokrasi konstitusional yang menonjolkan system
presidensial. Landasan formal periode ini adalah pancasila, UUD 1945
dan Tap MPRS/MPR dalam rangka untuk meluruskan kembali penyelewengan
terhadap UUD 1945 yang terjadi di masa Demokrasi Terpimpin, dalam
perkembangannya, peran presiden semakin dominant terhadap
lembaga-lembaga Negara yang lain. Melihat praktek demokrasi pada masa
ini, nama pancasila hanya digunakan sebagai legitimasi politik
penguasa saat itu sebab kenyataannya yang dilaksanakan tidaka sesuai
dengan nilai-nilai pancasila.
- periode 1999- sekarang (Masa Demokrasi Pancasila Era Reformasi)
Pada
masa ini, peran partai politik kembali menonjol sehingga demokrasi
dapat berkembang. Pelaksanaan demokrasi setelah Pemilu banyak
kebijakan yang tidak mendasarkan pada kepentingan rakyat, melainkan
lebih kea rah pembagian kekuasaan antara presiden dan partai politik
dalam DPR. Dengan kata lain, model demokrasi era reformasi dewasa ini
kurang mendasarkan pada keadilan social bagi seluruh rakyat Indonesia
(walfare state)
Demokrasi
Era Reformasi
Dewasa
ini, hamper seluruh warga di dunia mengklaim menjadi penganut paham
demokrasi. Demokrasi dipraktekkan di seluruh dunia secara
berbeda-beda dari satu Negara ke Negara lain. Dalam suatu Negara yang
menganut system demokrasi, demokrasi harus berdasrkan pada suatu
kedaulatan rakyat, artinya kekuasaan Negara itu dikelola oleh rakyat,
dari rakyat dan untuk rakyat. Hakekat kekuasaan di tangan rakyat
adalah menyangkut baik penyelenggaraan Negara maupun pemerintahan.
Prinsip
demokrasi dalam Negara Indonesia tercantum dalam suatu
Pembukaan UUD 1945 alinea IV yang berbunyi:
"….maka
disusunlah kemerdekaan kebangsaan Indonesia itu dalam suatu
Undang-Undang Dasar Negara Indonesia yang terbentuk dalam suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat dengan
berdasar kepada Ketuhanan Yang Maha Esa, Kemanusiaan Yang Adil dan
Beradab, Persatuan Indonesia, Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat
kebijaksanaan dalam Permusyawaratan/Perwakilan, serta dengan
mewujudkan suatu Keadilan Sosial bagi Seluruh Rakyat Indonesia."
Selain tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, prinsip demokrasi
Indonesia juga tercantum dalam Pancasila sila keempat yang berbunyi:"
Kerakyatan Yang dipimpin oleh Hikmat kebijaksanaan dalam
Permusyawaratan/Perwakilan."] Dasar pelaksanaan demokrasi
Indonesia secara eksplisit tercantum dalam UUD 1945 Pasal 1 ayat (2)
yang berbunyi:"Kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut UUD." Selain itu, juga tercantum dalam
Pasal UUD 1945 hasil amandemen dengan mewujudkan sisitempenentuan
kekuasaan pemerintahan Negara secara langsung dalam memilih presiden
dan wakil presiden Pasal 6A ayat (1).
System
demokrasi dalam penyelenggaraan Negara Indonesia diwujudkan dalam
penentuan kekuasaan Negara yaitu dengan menentukan dan memisahkan
tentang kekuasaan eksekutif pasal 4-16, legislative Pasal 19-22 dan
yudikatif Pasal 24 UUD 1945.
Struktur
Pemerintahan Indonesia Berdasarkan UUD 1945:
Demokrasi
Indonesia Sebagaiman Dijabarkan dalam UUD 1945
Secara
filosofis, demokrasi Indonesia mendasarkan pada rakyat sebagai asal
mula kekuasaan Negara dan sebagai tujuan kekuasaan Negara. Rakyat
merupakan penjelmaan sifat kodrat manusia sebagai makhluk individu
dan makhluk social.
Unsur-unsur
Sistem Pemerintahan yang demokratis:
-
keterlibatan warga Negara dalam pembuatan keputusan politik
-tingkat
persamaan tertentu diantara warga Negara
-
tingkat kebebasan/ kemerdekaan tertentu yang diakui dan dipakai olaeh
warga Negara
-suatu
system perwakilan
-
suaru system pemilihan kekuasaan mayoritas
Di
dalam kehidupan kenegaraan dengan system demokrasi, ada Supra
Struktur Politik dan Infra Struktur Politik sebagai komponen
pendukung tegaknya demokrasi. Untuk Negara-negara tertentu masih
ditemukan lembaga-lembaga Negara lain seperti Indonesia.
Lembaga-lembaga Negara/ alat kelengkapan Negara :
-Majelis
Permusyawarakatan Rakyat
-Dewan
Perwakilan Rakyat
-Presiden
-
Mahkamah agung
-
BadanPemeriksaKeuangan
Dalam
sisitem kenegaraan, Supra Struktur Politik dan Infra Struktur Politik
masing-masing saling mempengaruhi. Dalam sisitem demokrasi, mekanisme
interaksi antara Supra Struktur Politik dapat dilihat dalam proses
penentuan kebijaksanaan umum atau menetapkan keputusan politik.
Keputusan politik itu merupakan input dari Infra Struktur Politik
yang kemudian dijabarkan oleh Supra Struktur Politik.
- Penjabaran Demokrasi Menurut UUD 1945 dalam Sistem Ketatanegaraan Indonesia.
Hal
ini dapat ditemukan dalam konsep demokrasi sebagaiman terdapat dalam
UUd 1945 sebagai "Staatsfundamentalnorm" yaitu "….suatu
susunan Negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat…"
(ayat 2). Selanjutnya, di dalam penjelasan UUD 1945 tentang sisitem
pemerintahan Negara III dijelaskan "Kedaulatan rakyat…."
Jadi,
system demokrasi Indonesia sebagaimana tercanrum dalam UUD 1945 hanya
memuat dasar-dasar nya saja dan memungkinkan untuk senantiasa
dilakukan reformasi sesuai dengan perkembangan kekuasaan Negara.
- Implementasi Demokrasi Pancasila Era Reformasi Sebagai Perwujudan Kedaulatan Rakyat
Salah
satu implementasi demokrasi Pancasila sebagai perwujudan kedaulatan
rakyat adalah dengan diadakannya Pemilihan Umum. Pemilihan Umum atau
yang biasa disingkat Pemilu merupakan suatu ajang aspirasi rakyat
sebagai perwujudan dari kedaulatan rakyat. Masalah Pemilu ditur dalam
UUD 1945 tentang Pemilihan Umum Bab VII B Pasal 22E sebagai hasil
dari amandemen UUD 1945 ke-3 Tahun 2001 yang berbunyi:
- Pemilihan Umum dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil setiap lima tahun sekali.
- Pemilihan Umum diselenggarakan untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden dan Wakil Presiden, dan Dewan Perwakilan Rakyat daerah.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah Partai Politik.
- Peserta Pemilihan Umum untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah adalah perseorangan.
- Pemilihan Umum diselenggarakan oleh suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap dan mandiri.
- Ketentuan lebih lanjut tentang Pemilu diatur dengan Undang-Undang.
Undang-Undang
tentang Pemilu yang berlaku saat ini adalah UU No. 12 Tahun 2003
tentang Pemilu untuk anggota DPR, DPD dan DPRD. Undang-Undang
ini merupakan pengganti dari UU No.3 Tahun 1999 tentang Pemilu yang
kemudian diganti UU No.4 tahun 2000 karena UU tersebut dianggap tidak
sesuai dengan tuntutan dan perkembangan zaman.
Berdasarkan
UU No.12 Tahun 2003, kedaulatan rakyat tidak sepenuhnya dilaksanakan
oleh MPR, melainkan oleh UUD.
Tujuan
diselenggaraknnya Pemilu adalah untuk memilih wakil rakyat dan wakil
daerah serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis, kuat dan
memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mencapai tujuan nasional
sesuai dengan UUD 1945.
Pemilu
diselenggarakan oleh Komisi Pemilihan Umum yang bersifat nasional,
tetap dan mandiri. Komisi ini bertanggung jawab dalam penyelenggaraan
Pemilu dan dalam pelaksanannya menyampaikan laporan kepada Presiden
dan DPR.
Menurut
Pasal 25 UU No.12 tahun 2003, tugas dan wewenang KPU adalah:
- merencanakan penyelenggaraan KPU
- menetapkan organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu
- mengkoordinasikan, menyelenggarakan dan mengendalikan semua tahapan pelaksanaan Pemilu
- menetapkan peserta pemilu
- menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi, dan calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
- menetapkan tanggal,waktu dan tata cara pelaksanaan kampanye dan pemungutan suara
- menetapkan hasil pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota
- melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan pemilu
- melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur UU.
Dalam
Pasal 1 UU No. 12 Tahun 2003 dijelaskan bahwa Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam NKRI yang berlandaskan Pancasila
dan UUD 1945.
Peserta
pemilu adalah parpol untuk calon anggota legislative dan perseorangan
untuk calon anggota DPD yang telah memenuhi persyaratan sesuai dengan
UU No.12 Tahun 2003.
Sebagai
Negara demokrasi, Indonesia memberikan hak yang sama bagi warganya
untuk memilih dan dipilih dalam pemilu. Menurut pasal 14 UU No.12
Tahun 2003, untuk dapat didaftar sebagai pemilih, pemilih harus
berumur 17 tahun atau sudah kawin, tidak terganggu jiwanya dan tidak
sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai hukum tetap.
Sedangkan
untuk manjadi calon anggota DPR,DPD DPRD Provinsi dan DPRD Kab/Kota,
syarat-syaratnya adalah berumur 21 tahun/ lebih, bertakwa kepada
Tuhan YME, berdomisili di wilayah NKRI, cakap berbicara, membaca dan
menulis dalam bahasa Indonesia, berpendidikan serendah-rendahnya
SLTP/sederajat, setia kepada Pncasila, UUD dan cita-cita proklamasi
17 Agustus 1945, bukan bekas anggota partai komunis termasuk
organisasi massanya, bukan orang yang terlibat dalam G30S/PKI, atau
organisasi terlarang lainnya, tidak sedang dicabut hak pilihnya
berdasarkan pengadilan yang memiliki hokum tetap, tidak sedang
menjalani tindak pidana penjara, sehat jasmani dan rohani serta
terdaftar sebagai pemilih.
Berkaitan
dengan penyelenggaraan pemilu, DPR beserta Presiden menyusun UU No.
31 tahun 2002 tentang Parpol. Parpol mempunyai fungsi sebagai sarana
pendidikan politis, sosialisasi. Komunikasi dan rekuiretmen politik.
Tujuan parpol secara umum adalah melaksanakn cita-cita nasional
bangsa Indonesia, mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan
Pancasila dengan menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dan mewujudkan
kesejahteraan seluruh rakyat Indonesia. Sedangkan tujuan khususnya
adalah memperjuangkan cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat,
berbangsa dan bernegara.
Secara
umum, pemilu yang diselenggarakan pada masa Orde Baru dianggap oleh
kebanyakan masyarakat tidak berlangsung secara demokratis. Berbagai
strategi dihalalkan oleh sebuah partai yang berkuasa pada saat itu
untuk terus memenangkan pemilu. Runtuhnya Orde Baru yang ditandai
dengan turunnya Soeharto dari jabatan Presiden, memberikan angin
segar di tengah masyarakat yang sedang haus akan pendidikan politik
dan berhasrat untuk belajar berdemokrasi.
Pemilu
1999 merupakan pemilu pertama di indonesia yang dianggap dunia
internasional sebagai yang paling demokratis. Dengan menambahkan asas
jujur dan adil di belakang langsung, umum, bebas, rahasia, pemilu
1999 untuk pertama kalinya diselenggarakan oleh lembaga independen
bernama KPU. Pelaksanaannyapun sangat terbuka di bawah pengawasan
dari berbagai lembaga pengawas independen, baik lokal maupun asing.
Perubahan positif juga terjadi pada susunan dan kedudukan lembaga
legislatif dan eksekutif. Kini, presiden tidak lagi menjadi
mandataris MPR karena Presiden beserta wakilnya dipilih langsung oleh
rakyat sehingga peran lembaga legislatif hanya sebagai pengawas
terhadap pelaksanaan pemerintahan.
Pemilu
2004 dan 2009 menggunakan sisitem yang sama dengan pemilu sebelumnya
yaitu multipartai. Hanya bedanya, pada pemilu 2004 dan 2009
menggunakan dua sisitem sekaligus yaitu sistem distrik untuk anggota
DPD dan sisitem proporsional untuk pemilihan anggota DPR.
Walaupun
agak ganji dalam penggunaan dua sisitem secara sekaligus, tetapi ini
merupakan hal yang lumrah bagi sebuah negara yang masyarakatnya
sedang dalam tahap belajar demokrasi.
Demokrasi
diartikan sebagai pemerintahan atau kekuasaan dri rakyat oleh rakyat
dan untuk rakyat. Istilah demokrasi ini memberikan posisi penting
bagi rakyat sebab dengan demokrasi, hak-hak rakyat untuk menentukan
sendiri jalannya organisasi Negara dijamin.
Penerapan
demokrasi di berbagai Negara di dunia memiliki ciri khas dan
spesifikasi masing-masing, lazimnya sangat dipengaruhi oleh ciri khas
masyarakat sebagai rakyat dalam suatu negara. Indonesia sendiri
menganut demokrasi pancasila di mana demokrasi itu dijiwai dan
diintegrasikan oleh nilai-nilai luhur Pancasila sehingga tidak dapat
diselewengkan begitu saja.
Implementasi
demokrasi pancasila terlihat pada pesta demokrasi yang
diselenggarakan tiap lima tahun sekali. Dengan diadakannya Pemilihan
Umum baik legislatif maupun presiden dan wakil presiden terutama di
era reformasi ini, aspirasi rakyat dan hak-hak politik rakyat dapat
disalurkan secara langsung dan benar serta kedaulatan rakyat yang
selama ini hanya ada dalam angan-angan akhirnya dapat terwujud.
1
.Apa arti demokrasi dalam sistem pemerintahan negara ?
Demokrasi
dalam sistem pemerintahan adalah dimana seluruh rakyat secara
bersama-sama diikutsertakan dalam menetapkan garis-garis besar
kebijakan pemerintah negara baik dalam pelaksanaan maupun
permasalahannya.
2
. Apa arti demokrasi pancasila tersebut
Demokrasi
Pancasila adalah demokrasi yang berdasarkan kekeluargaan dan
gotong-royong yang ditujukan kepada kesejahteraan rakyat, yang
mengandung unsur-unsur berkesadaran religius, berdasarkan kebenaran,
kecintaan dan budi pekerti luhur, berkepribadian Indonesia dan
berkesinambungan.
3
.Apa bedanya demokrasi pancasila dengan demokrasi yang
berlaku di negara lain ?
Demokrasi Pancasila
adalah demokrasi
yang mengutamakan musyawarah
mufakat tanpa oposisi
[1]
dalam doktrin Manipol
USDEK disebut pula sebagai demokrasi
terpimpin merupakan demokrasi
yang berada dibawah komando Pemimpin Besar Revolusi kemudian
dalam doktrin repelita
yang berada dibawah pimpinan komando Bapak Pembangunan arah
rencana pembangunan daripada suara terbanyak dalam setiap usaha
pemecahan masalah
atau pengambilan keputusan,
terutama dalam lembaga-lembaga negara.
Prinsip dalam demokrasi Pancasila sedikit berbeda dengan prinsip
demokrasi secara universa.Ciri demokrasi Pancasila.- pemerintah dijalankan berdasarkan konstitusi
- adanya pemilu secara berkesinambungan
- adanya peran-peran kelompok kepentingan
- adanya penghargaan atas HAM serta perlindungan hak minoritas.
- Demokrasi Pancasila merupakan kompetisi berbagai ide dan cara untuk menyelesaikan masalah.
- Ide-ide yang paling baik akan diterima, bukan berdasarkan
suara terbanyak.
(http://id.wikipedia.org/wiki/Demokrasi_Pancasila)
Dan demokrasi bangsa asing contoh
Republik Afrika Selatan adalah sebuah negara di Afrika bagian selatan. Afrika Selatan bertetangga dengan Namibia, Botswana dan Zimbabwe di utara, Mozambik dan Swaziland di timur laut. Keseluruhan negara Lesotho terletak di pedalaman Afrika Selatan.
Pada masa dahulu, pemerintahan negara ini dikecam karena politik 'apartheid'nya tetapi sekarang Afrika Selatan adalah sebuah negara demokratis dengan penduduk kulit putih terbesar di benua Afrika. Afrika Selatan juga merupakan negara dengan berbagai macam bangsa dan mempunyai 11 bahasa resmi. Negara ini juga terkenal sebagai produsen berlian, emas dan platinum yang utama di dunia.
Pada 1990 Pihak Nasional pemerintah ambil langkah
pertama ke arah ketika ini mengangkat larangan pada Nasional Afrika
Kongres dan organisasi lain kenegaraan sayap kiri. Ini tercair Nelson
Mandela dari memenjara setelah duapuluh tujuh pemenjaraannya tahun
pada satu kalimat sabot. Pemerintah yang mencabut legislasi aparteid.
Afrika selatan menghancurkan gudang senjata nuklir ini dan
mengabulkan ke Nuklir Bukan Perkembang Biakan Traktat. Afrika selatan
menggenggam ini pertama dengan pemilihan rasial multi pada 1994, yang
ANC Yang dimenangi oleh satu mayoritas berlimpahan. Ini telah dalam
kuasa selalu sejak.
Di Afrika Selatan aparteid tempatkan, jutaan Selatan Orang Afrika,
kebanyakan hitam, telah berlanjut tinggal di dalam kemiskinan,
sepertinya telah sulit untuk mengganti kerugian dengan cepat untuk
generasi dari alpa bidang pendidikan dan kemasyarakatan. Kemiskinan
antara putihi, tadi jarang, telah tingkat sangat besar. [17]
Sementara beberapa telah tujukan ini sebagian ke warisan dari sistem
aparteid, terus meningkat beberapa atribut ini ke kegagalan dari
pemerintah saat ini untuk mengerjakan emisi kemasyarakatan. Sebagai
tambahan, pemerintah saat ini telah menggelut capai disiplin moneter
dan fiskal untuk memastikan keduanya pembagian kembali dari kekayaan
dan kemajuan ekonomi. Sejak ANC Yang memimpin pemerintah mengambil
kekuatan, Pembangunan Manusia perserikatan bangsa-bangsa Daftar Isi
Buku dari Yang Afrika Selatan telah curah, sementara ini dengan
mantap naik hingga pertengahan - 1990s. [18] Beberapa ini dapat
mungkin menjadi ditujukan ke tentang penyakit BANTUAN dan kegagalan
dari pemerintah untuk bertindak menunjuknya
4.
Apa arti negara kesatuan ?
Negara
Kesatuan, negara yang merdeka , negara yang merdeka dan berdaulat
dimana di seluruh wilayah dan berdaulat dimana di seluruh wilayah
negara, yang berkuasa hanyalah satu negara, yang berkuasa hanyalah
satu pemerintahan pusat yang mengatur pemerintahan pusat yang
mengatur seluruh daerah.
Negara kesatuan mempunyai dua sistem yaitu ada 2 macam :
Negara kesatuan mempunyai dua sistem yaitu ada 2 macam :
1. Sistem sentralisasi
Sistem sentralisasi, dimana segala , dimana segala sesuatu dalam negara langsung diatur sesuatu dalam negara langsung diatur dan diurus oleh pemerintah pusat dan dan diurus oleh pemerintah pusat dan daerah tinggal melaksanakan. daerah tinggal melaksanakan
2. Sistem desentralisasi
Sistem desentralisasi, dimana kepada , dimana kepada daerah diberikan kesempatan untuk daerah diberikan kesempatan untuk mengatur dan mengurus rumah mengatur dan mengurus rumah tangganya sendiri.
5
.Apa wujud negara keasatuan RI sekarang ini ?
Di Indonesia, konstitusi pra-amandemen maupun
konstitusi pasca-amandemen telah jelas menyatakan bahwa negara ini
adalah negara kesatuan. Dalam Pasal 1 ayat (1) ditulis: "Negara
Indonesia ialah negara kesatuan, yang berbentuk republik." Paham
negara kesatuan Indonesia dipaparkan oleh Soepomo dengan paham
integralistik (penyatuan/kesatuan) atau lebih dikenal dengan
staatsidee Integralistik yang disampaikan di depan sidang BPUPKI
tanggal 31 Mei 1945.
Menurut Soepomo, dari berbagai aliran yang diterapkan ke dalam negara maka aliran nasional-sosialis—persatuan antara pemimpin dan rakyat serta persatuan dalam negara seluruhnya—merupakan aliran yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Soepomo menyatakan:
"Manusia sebagai seorang tidak terpisah dari seseorang lain dari dunia lain, golongan-golongan manusia, malah segala golongan mahluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut-paut, segala sesuatu berpengaruh-mempengaruhi dan kehidupan bersangkut-paut. Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berujud pula dalam susunan tata negaranya yang asli….bahwa jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik….."
Menurut Soepomo, dari berbagai aliran yang diterapkan ke dalam negara maka aliran nasional-sosialis—persatuan antara pemimpin dan rakyat serta persatuan dalam negara seluruhnya—merupakan aliran yang sesuai dengan kondisi masyarakat Indonesia. Soepomo menyatakan:
"Manusia sebagai seorang tidak terpisah dari seseorang lain dari dunia lain, golongan-golongan manusia, malah segala golongan mahluk, segala sesuatu bercampur-baur dan bersangkut-paut, segala sesuatu berpengaruh-mempengaruhi dan kehidupan bersangkut-paut. Inilah ide totaliter, ide integralistik dari bangsa Indonesia, yang berujud pula dalam susunan tata negaranya yang asli….bahwa jika kita hendak mendirikan negara Indonesia yang sesuai dengan keistimewaan sifat dan corak masyarakat Indonesia, maka negara kita harus berdasar atas aliran pikiran (staatsidee) negara yang integralistik….."
Keberadaan Negara Kesatuan
Republik Indonesia (NKRI) tidak dapat dipisahkan dari peristiwa
Proklamasi Kemerdekaan 17 Agustus 1945, karena melalui peristiwa
proklamasi tersebut bangsa Indonesia berhasil mendirikan negara
sekaligus menyatakan kepada dunia luar (bangsa lain) bahwa sejak saat
itu telah ada negara baru yaitu Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Apabila ditnjau dari sudut
hukum tata negara, Negara Kesatuan Republik Indonesia yang lahir pada
tanggal 17 Agustus 1945 belum sempurna sebagai negara, mengingat saat
itu Negara Kesatuan Republik Indonesia baru sebagian memiliki unsur
konstitutif berdirinya negara. Untuk itu PPKI dalam sidangnya tanggal
18 Agustus 1945 telah melengkapi persyaratan berdirinya negara yaitu
berupa pemerintah yang berdaulat dengan mengangkat Presiden dan Wakil
Presiden, sehingga PPKI disebut sebagai pembentuk negara. Disamping
itu PPKI juga telah menetapkan UUD 1945, dasar negara dan tujuan
negara. Para pendiri bangsa (the founding fathers) sepakat memilih
bentuk negara kesatuan karena bentuk negara kesatuan itu dipandang
paling cocok bagi bangsa Indonesia yang memiliki berbagai
keanekaragaman, untuk mewujudkan paham negara integralistik
(persatuan) yaitu negara hendak mengatasi segala paham individu atau
golongan dan negara mengutamakan kepentingan umum.
Negara Kesatuan Republik
Indonesia adalah negara yang dibentuk berdasarkan semangat kebangsaan
(nasionlisme) oleh bangsa Indonesia yang bertujuan melindungi segenap
bangsa dan seluruh tampah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan
ketertiban dunia berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan
keadilan sosial.
Sumber
Budiardjo,
Miriam. 2002. Dasar-dasar Ilmu Politik. Jakarta : PT Gramedia Pustaka
Utama.
Israil,
Idris. 2005. Pendidikan Pembelajaran dan Penyebaran Kewarganegaraan.
Malang : Fakultas Peternakan Universitas Brawijaya.
Sharma,
P. 2004. Sistem Demokrasi Yang Hakiki. Jakarta : Yayasan Menara Ilmu.
http://www.e-dukasi.net/modul_online/MO_21/ppkn203_07.htm
Buku
: Sma Ipa 17 agustus 1945
Tidak ada komentar:
Posting Komentar