DPRD DKI : Anggaran Rp 12,1 Triliun Bukan Anggaran Siluman
Jakarta - Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Jakarta menyatakan anggaran sebesar Rp 12,1 triliun bukan anggaran siluman. Karena anggaran tersebut merupakan hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif yang kemudian ditetapkan dalam rapat paripurna pada 27 Januari lalu.
Wakil Ketua DPRD DKI Jakarta, Muhammad Taufik, mengatakan, anggaran yang disebut-sebut Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama, sebagai anggaran siluman, adalah anggaran hasil pembahasan antara eksekutif dan legislatif.
“Itu sudah ada dalam APBD DKI 2015 yang kita bahas bersama dengan eksekutif dan ditetapkan melalui paripurna. Mana ada anggaran siluman dimasukkan ke dalam APBD,” kata Taufik di DPRD DKI, Jakarta, Selasa (3/3).
Wakil Ketua DPRD DKI lainnya asal Fraksi Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Lulung Lunggana malah balik menuduh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI yang mengubah-ubah anggaran.
“Kayak gini nih, kamu mengusulkan anggaran kelurahan, normalisasi got di RW 05 Kelurahan Jatiwangi sebesar Rp 200 juta. Terus sampai di Bappeda, tuh anggaran hilang, tapi nomenklaturnya ada. Lalu, kita panggil Dinas Tata Air, kok ini hilang, ayo masukin lagi. Berubahnya begitu. Kita membela rakyat, tapi dianggap pekerjaan kita maling. Begini yang dianggap dana siluman, pembuktiannya di pengadilan,” tegas Lulung.
Demikian pula halnya, menurut Lulung, dengan pengadaan UPS di 49 sekolah di Jakarta Barat dan Jakarta Pusat. Anggaran tersebut telah dimasukkan dalam APBD Perubahan 2014 atas kesepakatan antaran pihak eksekutif dan DPRD DKI periode 2009-2014.
“Karena DPRD periode 2009-2014 mendekati masa bakti terakhir, akhirnya kita setujui semua. Pengadaan UPS yang ada dugaan korupsi, Basuki berhak melaporkan berdasarkan data yang ada. Saya dukung Basuki lapor kasus UPS ke KPK. Tetapi yang menjadi pertanyaannya, sebelum lelang dilakukan, ada surat penandatanganan dana (SPD), itu harus ada persetujuan Gubernur kalau lelang ada duitnya. Kalau lelang sudah ditandatangani Gubernur dan sudah terlaksana, apa artinya,” tandas Lulung.
Tidak hanya itu, Lulung heran mengapa Pemprov DKI tidak meninjau perusahaan yang memenangkan lelang tersebut. Sebab, sebelum barang itu diserahkan ke pemerintah, seharusnya Pemprov meninjau perusahaan tersebut.
Dikhawatirkannya, langkah yang ditempuh oleh Basuki ini akan menjadi bumerang bagi dirinya sendiri untuk masuk penjara. Terbukti, KPK melimpahkan kasus anggaran siluman itu ke Kejaksaan Agung (Kejagung).
“Dari KPK diserahkan ke Kejagung. Kita curiga, karena kalau KPK yang tindaklanjuti, tidak bisa SP3 karena Basuki terlibat. Jadi, Basuki melaporkan kerjaannya sendiri. Inilah kalau sudah panik. Dia itu sudah panik,” tukas Lulung.
Dijelaskannya, mengapa muncul anggaran sebesar Rp 12,1 triliun, karena Basuki telah mengunci anggaran dalam APBD DKI 2015 sebelum disahkan dalam paripurna. Sehingga, ketika ada pembahasan untuk penambahan anggaran seperti pengadaan UPS, Basuki tidak bisa mengubahnya karena sudah terkunci dengan sistem e-budgeting.
“Dia (Ahok) kagok. Dia sudah tidak bisa input lagi APBD hasil pembahasan. Kenapa? Karena sudah dikunci. Ini hukumnya, pidananya di sini. Dikunci sama Basuki. Jadi, anggaran yang dibilang anggaran siluman Rp 12,1 triliun telah mengabaikan Undang-Undang. Makanya saya bilang, kalau tidak ada kekuatan kekuasaan sama partai politik, Basuki masuk penjara. Ini Haji Lulung yang ngomong,” ujarnya.,Semua ada Hubungan dengan mereka data Lsm media ada ,
proyek angaran korupsi 2014 harus di pertanyakan
baru di jakarta ketawan GIMANA buat luar DAERAH ,DIREKTUR TATA AIR HARUS PECAT.
baru di jakarta ketawan GIMANA buat luar DAERAH ,DIREKTUR TATA AIR HARUS PECAT.
1. angaran 2014 kenapa beda sama lelang ?!
2. Kode etik kamu dimana Malah menghina Haji lulung,jelas-jelas semua sudah atur APBD DPRD
Kalau di bilang siluman kamu aja ahok aneh [data lelang berapa kenapa kamu melebihi angaran APBD. . Kerja aja sendiri kamu ahok, semua emang harus ada izin DPRD .. gak ada persetujuan DPD/DPRD mending main monopoli aja kamu ahok..NOOB[PEMULA] nipu rakyat jakarta
3. Kode etik ahok melanggar ketertiban Umum, jalanan punya kamu main blokir aja sepeda motor gak boleh lewat sudirman dan thamrin . Belum ada kesepakatan DPRD DAN LSM aja mau idealisme sendiri ikut Jokowi lolz..
harus kamu blokir mobil satu keluarga dibatasin cuman /cukup 2[dua] mobil ,belajar dari Jepang.
KASUS KORUPSI TATA RUANG AIR KORUPSI SAKSI BISU-JOKOWI-JK -KPK
KASUS KORUPSI TATA RUANG AIR KORUPSI SAKSI BISU-JOKOWI-JK -KPK
Tidak ada komentar:
Posting Komentar