Qurban amanah Bersama Da'i AbdurrahmanGani

Cerita tentang Indonesia-Gamers-chetter

Kamis, 19 Maret 2015

KEMANA JOKOWI ?! CUTI ? tidur ...NENEK JADI KORBAN ASET NEGARA DI Kuasai asing



-Penahanan Asyani, seorang nenek berusia 63 tahun karena dituduh mencuri kayudi Situbondo, ramai diperbincangkan masyarakat Indonesia beberapa hari terakhir. Pihak Perum Perhutani pun menjadi sasaran cercaan karena dianggap tak mempertimbangkan aspek kemanusiaan dengan melaporkan Asyani.
Direktur Utama Perum Perhutani Mustoha Iskandar mengatakan apa yang dilakukan Perum Perhutani hanya melaporkan tindakan pencurian aset milik negara tanpa menyebutkan orang per orang.
"Kalau kami tidak melaporkan adanya pencurian tersebut, kami akan terkena sanksi," ujarnya di Kantor Perum Perhutani, Jakarta, Senin (16/3).


Ia mengatakan sesuai dengan UU No. 18 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan, pihaknya wajib melaporkan kepada penegak hukum atau kepolisian apabila terjadi gangguan keamanan hutan. Apabila tidak, merujuk dalam pasal 104, maka pejabat yang tidak melapor justru akan dapat dikenai sanksi pidana dengan ancaman penjara antara enam hingga 15 tahun dan denda uang sebesar satu miliar hingga Rp 7,5 miliar.


//Seorang nenek bernama Asiyani (63), warga Dusun Krastal, Desa Jati Banteng, Kecamatan Jati Banteng, Kabupaten Situbondo, Jawa Timur, dituduh mencuri kayu milik Perhutani yang berada di resor pemangku hutan Jati Banteng Situbondo. 

Menurut keterangan Kanit Intel Polsek Jati Banteng, Abdullah, bahwasanya nenek yang bernama Asiyani ini mengaku memiliki pohon jati yang ditebangnya, akan tetapi sesuai hasil penyidikan bahwasanya pohon jati tersebut adalah milik Perhutani. 

Kasus ini melibatkan empat orang, yaitu nenek Asyani yang mengaku memiliki, Ruslan yang merupakan menantu dari nenek Asyani, dan Abdus Salam selaku sopir, serta Cipto alias Pak Pit yang menerima titipan. 

Awal kasus ini terungkap ketika pada tanggal empat Juli 2014 ada informasi dari warga setempat bahwa ibu Asyani memiliki kayu jati yang diduga milik Perhutani yang hilang.

"Setelah kita lakukan penyelidikan dan penyidikan ternyata barang ditemukan dirumah Pak Pit, tukang mebel warga Jati Banteng. Setelah ditelusuri, mereka mengaku kalau pohon jati tersebut diambil dari kebun milik Ibu Bsiyani. Namun, ketika diminta surat bukti kepemilikan berupa petok lahan milik Bu Ssiyani yang beralamatkan daerah Kedawung Dusun Secangan, Desa Jati Banteng, Kecamatan Jati Banteng, ternyata di kebun tersebut tidak ada tanda bekas pemotongan pohon jati, akhirnya kita menahan tersangka," jelas Abdullah.

Saat ini, perkara tersebut sudah dilimpahkan ke kajaksaan oleh pihak kepolisian. Keempat tersangka terancam hukuman minimal satu tahun maksimal lima tahun, karena telah melanggar Undang-Undang RI No. 18 Tahun 2013 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Pengrusakan Hutan


Kesimpulan PT- ini GAK  BISA MenSENJATERAKAN RAKYAT SEKITAR
wajar Nenek ambil kayu dia merasa Bumi ini Milik ALLAH acara kaya dunia lain lolz
seharusnya PT mengerjakan orang masyarat ada disana dolo


Jokowi lemah dalam hal ini kenapa di kuasai asing negeri ini kaya 

PT Freeport Indonesia, indonesia dapat ampas 3 % keuntungan sebulan

Da ri $ 90 juta dollar ,Proyek harus masuk KPK.
izin Kotrak harus diubah donk jangan diam
TOBAT JOKOWI DUNIA AKHIR saya tunggu janji kamu.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Total Tayangan Blog Me